Pengertian dan Penjelasan Tentang Hak Warga Negara Menurut UUD 1945 - TrobosanBlog

Pengertian dan Penjelasan Tentang Hak Warga Negara


Apa sih itu hak warga negara ? Dan apa saja bentuk hak yang dapat dimiliki warga negara di negara ini .
Pasti agan - agan sekalian sering kepikiran tentang hal tersebut saat materi pelajaran PKN di sekolah kan .

Sebenarnya tidak susah untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut , karena semuanya sudah di jelaskan dengan lengkap pada UUD (Undang Undang Dasar) tahun 1945 .

Inilah dia Pengertian dan Penjelasan Tentang Hak Warga Negara Menurut UUD 1945

Pengertian Hak Warga Negara :
Kepentingan atau keperluan yang dimiliki suatu individu di suatu negara yang diakui oleh Undang - undang dan mendapat perlindungan Hukum .



Hak - hak yang dimiliki warga negara menurut UUD 1945 :

Pasal 27 ayat 2 
Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 
( Seharusnya semua warga negara berhak untuk memiliki pekerjaan dan kehidupan yang baik , tidak menjadi pengangguran , gelandangan dan sebagainya )

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
(Semua warga negara berhak untuk dilindungi hidupnya bukan berhak untuk di bunuh secara pelan - pelan dengan korupsi di negeri ini)

Pasal 28B ayat 1
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(Semua warga negara berhak untuk menikah dan memiliki anak , jangan mau jadi Jones selamanya)

Pasal 28B ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang ,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(Jadi setiap anak itu haus diberikan kebebasan tetapi tetap perlu di awasi juga , agar dia tidak berkembang ke jalan yang salah dan juga anak itu harus disayangi dan tidak dikucilkan dalam lingkungan masyarakat)

Pasal 28C ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(Jadi semua warga negara dari kalangan miskin sampai kaya , berhak untuk mendapat pendidikan dan sebagainya)

Pasal 28D ayat 1
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
(Dari penjabat sampai kalangan masyarakat biasa harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di negara ini)

Untuk lebih jelasnya lagi tentang Hak warga negara ini , Silahkan agan baca sendiri di UUD 1945 dari pasal 27-28 I .

Anda sedang membaca artikel Pengertian dan Penjelasan Tentang Hak Warga Negara Menurut UUD 1945 - TrobosanBlog dan artikel ini url permalinknya adalah https://trobosanblog.blogspot.com/2015/12/pengertian-dan-penjelasan-tentang-hak.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.