HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki oleh suatu individu sejak ia masih di dalam kandungan hingga sampai dia lahir.
HAM berlaku di seluruh dunia atau bersifat Universal, HAM berbeda dengan hak warga negara HAM dapat dimiliki oleh semua kalangan orang selama dia masih bisa disebut sebagai manusia sedangkan Hak Warga Negara adalah hak yang hanya dimiliki seseorang di negaranya sendiri
Jenis-jenis HAM
Jenis-jenis HAM
- Hak Asasi Pribadi
- Hak Asasi Sosial dan Budaya
- Hak Asasi atas perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan
- Hak Asasi atas perlakuan yang sama di mata pengadilan
- Hak Asasi Politik
- Hak Asasi Ekonomi
Pelanggaran HAM
Pelanggaran suatu HAM dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM Berat
A. Kejahatan Genosida atau Pembunuhan Massal suatu Kelompok
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan suatu kelompok bangsa, etnis, ras, agama bahkan suatu negara.
B. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan yang dilakukan berupa serangan yang dilakukan atau ditujukan terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dan sebagainya.
2. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat ringan
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Membatasi orang mengekspreksikan dirinya
- Menghilangkan nyawa orang lain
dan tentunya masih ada banyak lagi jenis-jenis dari pelanggaran HAM ringan ini disekitar kita ..
Anda sedang membaca artikel Pengertian HAM beserta dengan jenis dan contohnya - TrobosanBlog dan artikel ini url permalinknya adalah https://trobosanblog.blogspot.com/2016/11/pengertian-ham-beserta-dengan-jenis-dan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.