Pengertian Negara dan Tujuan Negara beserta Syarat Berdirinya Suatu Negara - TrobosanBlog

Pengertian Negara dan Tujuan Negara beserta Syarat Berdirinya Suatu Negara

Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah atau tempat yang dihuni oleh suatu asosiasi masyarakat, yang didalamnya terdapat kekuasaan atau pemerintahan yang sah, untuk mengatur jalannya kegiatan di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

  • Aristoteles : Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya. 
  • Roger H. Soltou : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan � persoalan bersama atas nama masyarakat. 
  • G. Jellinek : Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang�orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah. 
  • Prof. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan). 
  • O. Notohamidjojo : Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

Tujuan Negara

Tujuan dibentuknya suatu negara yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang tinggal di dalam suatu negara.

Dalam UUD 1945 Indonesia memiliki Tujuan Negara sebagai berikut :
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Tujuan Negara menurut Para Ahli

  • Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia , baik sebagai individu maupun sebagai makhlluk sosial.
  • Roger F. Soltau : tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
  • Aristoteles : ujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

Syarat Berdirinya atau Terbentuknya Suatu Negara

Untuk membentuk suatu negara, pastilah ada syarat - syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. ada 4 syarat penting yang harus dipenuhi dalam membentuk suatu negara yaitu :

1. Wilayah

Wilayah adalah yarat utama yang diperlukan dalam membentuk suatu negara, tanpa adanya wilayah, maka tidak mungkin suatu negara akan terbentuk karena wilayah adalah tempat dimana negara tersebut akan terbentuk dan juga sebagai tempat tinggal para rakyat di negara tersebut.

2. Rakyat

Rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut.

3. Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi atau kelompok yang dibentuk oleh para rakyat untuk mengatur dan menjalaankan negara.

4. Kedaulatan Negara

Kedaulatan Negara dalam Arti kenegaraan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah negara lain.

Anda sedang membaca artikel Pengertian Negara dan Tujuan Negara beserta Syarat Berdirinya Suatu Negara - TrobosanBlog dan artikel ini url permalinknya adalah https://trobosanblog.blogspot.com/2016/08/pengertian-negara-dan-tujuan-negara.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.