9 Jenis Kendaraan Yang Boleh Masuk Jalur Ganjil Genap - TrobosanBlog

Mulai diberlakukannya sistem Ganjil Genap di Jakarta diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar jalan protokol.


Adapun pelarang masuk jalur Ganjil Genap tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.


Berikut 9 Jenis Kendaraan yang bebas masuk ke dalam sistem Jalur Ganjil Genap:


  1. Kendaraan Presiden RI.
  2. Kendaraan Wakil Presiden.
  3. Kendaraan Menteri / Pejabat Lembaga Tinggi Negara.
  4. Kendaraan Plat Merah / Mobil Dinas Petugas.
  5. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
  6. Kendaraan Ambulans.
  7. Kendaraan Bermotor Roda 2 ( Motor ).
  8. Kendaraan Plat Kuning.
  9. Kendaraan Angkutan Barang.



Sistem Ganjil Genap sudah mulai berlaku sejak tanggal 27 Juli 2016.



Berlaku mulai:
Pukul 07.00 -10.00
Pukul 16.00 - 20.00

Berlaku untuk kawasan Jalan:
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH. Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • dan Sebagian Jalan Gatot Subroto
*image credit by: dishub.jakarta.go.id


Anda sedang membaca artikel 9 Jenis Kendaraan Yang Boleh Masuk Jalur Ganjil Genap - TrobosanBlog dan artikel ini url permalinknya adalah https://trobosanblog.blogspot.com/2016/07/9-jenis-kendaraan-yang-boleh-masuk.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.